Baznas Gelar Rakornas dengan Kepala Daerah Terkait UU Pengelolaan Zakat

Rate this post

dakwatuna.com – Jakarta.  Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengadakan rapat koordinasi dengan kepala daerah. Kegiatan ini dilakukan untuk menyesuaikan pimpinan Baznas dengan undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

Badan Amil Zakat Nasional adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Baznas merupakan Lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Baznaz berdiri berdasarkan UU No.23 tahun 2011 dan PP no. 14 tahun 2014.

Prof Bambang Sudibyo, MBA, CA selaku ketua Baznas, mengatakan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan kepala daerah untuk melakukan konsolidasi terkait banyaknya badan amil zakat di provinsi, kota dan kabupaten yang belum menyesuaikan dengan undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Ia juga mengatakan bahwa seharusnya tiap daerah membuat panitia penerimaan calon anggota Baznas.

Saat ini ada 6 Baznas provinsi dan 280 Baznas kabupaten kota yang belum menyesuaikan peraturan perundang-undangan, yang berarti lembaga zakat dinyatakan illegal. Padahal undang-undang nomor 23 ini sudah menoleransi Baznas sampai tanggal 25 november 2016 untuk menyesuaikan.Baznas yang belum menyesuaikan tidak perlu khawatir tidak dapat mengelola zakat dengan baik, karena justru manajemen zakat yang terkelola dengan baik akan menghasilkan alur zakat yang baik pula.

Zakat ini merupakan suatu bagian yang tidak terpisahkan dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat di Indonesia.

“Besar harapan kami, baznas nantinya mampu berkontribusi menurunkan angka kemiskinan menjadi 11%,” kata Nuryanto selaku perwakilan dari Kemendagri. “Kuncinya adalah pembenahan manajemen zakat di Indonesia,” lanjut Nuryanto. (Silmy/SaBah/dakwatuna)
Sumber: http://www.dakwatuna.com/2016/12/20/84291/baznas-gelar-rakornas-kepala-daerah-terkait-uu-pengelolaan-zakat/#ixzz4ZN6jqFkA
Follow us: @dakwatuna on Twitter | dakwatunacom on Facebook

Read More  Pembukaan Pendidikan Kesataraan Paket A, B, C

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*