Pengertian Zakat, Sejarah, Tujuan dan Hukum – Dalilnya adalah “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu menumbuhkan ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (At-Taubah: 03)
Definisi Zakat
Zakat adalah bagian tertentu dari kekayaah yang Allah perintahkan untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak (mustahiq). Disebut pula shadaqah seperti dalam firman Allah di surat At-Taubah ayat 60. Yang dimaksudkan shadaqah dalam ayat itu adalah zakat wajib, bukan shadaqah sunnah. Al-Mawardi berkata, “Shadaqah adalah zakat, dan zakat adalah shadaqah. Beda nama tapi satu makna.”
Sejarah
Zakat menjadi kewajiban secara utuh di Madinah dengan ditentukan nishab, ukuran, jenis kekayaan, dan distribusinya. Negara Madinah juga telah mengatur dan menata sistem zakat dengan mengirim para petugas untuk memungut dan mendistribusiannya. Sebenarnya, prinsip zakat sudah diwajibkan sejak fase Makkah dengan banyaknya ayat-ayat yang menerangkan sifat-sifat orang beriman dan menyertakan “membayar zakat” sebagai salah satunya. Misalnya seperti ayat yang menjadi dalil kewajiban zakat tanaman, “Makanlah dari buahnya ketika berbuah, dan berikan haknya pada hari panennya; Dan jangan berlebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebihan.” (Al-An’am: 141). Ayat ini adalah ayat Makkiyah
Antara Zakat dan Riba
Kewajiban zakat sudah ditetapkan sejak fase Makkiyah, kemudian dikukuhkan dengan aturan praktisnya di Madinah. Demikian juga hukum riba telah ditetapkan sejak di Makkah dan secara praktis ditetapkan di Madinah. “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (Ar Rum: 39)
Dari ayat di atas jelaslah bahwa riba yang secara zahir adalah penambahan harta, namun sesungguhnya pengurangan. Sedangkan zakat yang secara zahir pengurangan harta, tapi pada hakikatnya adalah penambahan harta di sisi Allah swt.
Hukum Zakat
Zakat adalah kewajiban dan satu dari rukun Islam yang lima rukun seperti dalam hadits Rasulullah saw., “Islam didirikan di atas lima hal, yaitu bersaksi bahwa tiada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan haji ke Baitullah jika mampu.” (muttafaq alaih)
Dalam hadits Ibnu Abbas diterangkan bahwa Rasulullah saw. ketika mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman berpesan kepadanya, “Sesungguhnya kamu akan menemui kaum Ahli Kitab, maka ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada Tuhan kecuali Allah dan sesungguhnya aku utusan Allah. Jika mereka sudah menerima hal ini, maka ajarkan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka menerimanya, maka ajarkan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka zakat hartanya, diambil dari yang lebih kaya dan dibagikan kepada yang fakir di antara mereka. Jika mereka menerima hal ini, maka hati-hati dengan harta mereka yang bagus. Dan waspadailah doanya orang yang teraniaya, karena sesungguhnya tidak ada sekat antara dia dengan Allah.” (riwayat al-jamaah)
Motivasi Zakat
Allah swt. mendorong kaum muslimin untuk membayar zakat dengan menjelaskan manfaat zakat bagi kebersihan jiwanya. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka….” (At-Taubah: 103)
Membayar zakat adalah salah satu sifat orang bertakwa. “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (Adz-Dzariyat: 19)
Rasulullah saw. bersabda, “Ada tiga hal yang aku bersumpah, maka hafalkanlah: 1. Tidak akan berkurang harta karena bersedekah; 2. tidak ada seorang hamba pun yang dizalimi kemudian ia bersabar, pasti Allah akan menambahkan kemuliaan; 3. tidak ada seorang hamba pun yang membuka pintu meminta-minta, kecuali Allah akan bukakan baginya pintu kefakiran.” (At-Tirmidzi)
Ancaman Bagi Yang Menolak Zakat
Allah swt. memperingatkan orang yang menolak membayar zakat dengan berfirman, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu’.” (At-Taubah: 34-35)
Rasulullah saw. bersabda, “Tidak seorangpun yang memiliki simpanan, kemudian ia tidak mengeluarkan zakatnya, pasti akan dipanaskan simpanannya itu di atas jahanam, dijadikan cairan panas yang diguyurkan di lambung dan dahinya, sehingga Allah berikan keputusan di antara para hamba-Nya di hari yang lama seharinya sekitar lima puluh ribu tahun, sampai diketahui ke mana perjalanannya, ke surga atau neraka.” (Asy-Syaikhani)
Menolak Zakat Hukumnya Kafir
Para ulama bersepakat bahwa orang yang menolak/mengingkari kewajiban zakat adalah kafir, dan keluar dari Islam. Imam An-Nawawi berkata tentang seorang muslim yang mengetahui kewajiban zakat kemudian mengingkarinya, maka dengan pengingkarannya itu ia menjadi kafir, berlaku atasnya hukum orang murtad, berupa disuruh taubat dan diperangi. Karena kewajiban zakat adalah sesuatu yang secara aksiomatik diketahui kewajibannya dalam agama.
Orang yang mengingkari zakat dipandang sangat hina. Bahkan dikatakan: sudah tidak zamannya lagi ada orang yang menolak zakat.
Hukuman Orang yang Menolak zakat
Orang yang menolak membayar zakat diganjar dengan tiga jenis hukuman, yaitu:
a. Hukuman akhirat, seperti hadits yang telah disebutkan di atas.
b. Hukuman duniawi yang telah Allah tetapkan, seperti dalam hadits Nabi, “Tidak ada suatu kaum yang menolak zakat, pasti Allah akan uji mereka dengan paceklik (kelaparan dan kekeringan). (Al-Hakim, Baihaqi, dan Thabrani). Dalam hadits yang lain, “… dan mereka menolak zakat hartanya kecuali para malaikat akan mencegah hujan dari langit, dan jika tidak karena hewan ternak mereka tidak akan diberi hujan.” (Al-Hakim, Ibnu Majah, Al-Bazzar, dan Baihaqi)
c. Hukuman duniawi yang diberikan oleh pemerintahan muslim. Rasulullah saw. bersabda tentang zakat, “Barangsiapa yang memberikannya untuk memperoleh pahala dari Allah, maka ia akan memperoleh pahala. Dan barangsiapa yang menolaknya, maka kami akan mengambil separuh hartanya, dengan kesungguhan sebagaimana kesungguhan Rabb kami. Tidak halal bagi keluarga Muhammad sedikitpun darinya.” (Ahmad, An-Nasa’i, Abu Daud, dan Baihaqi)
Sedangkan jika penolakan dilakukan oleh sekelompok kaum muslimin, maka negara wajib memeranginya dan mengambil zakat mereka dengan paksa. Inilah yang dilakukan Abu Bakar r.a. ketika ada kabilah-kabilah yang menolak membayar zakat. Kata Abu Bakar, “Demi Allah, aku akan memerangi orang yang membedakan antara shalat adan zakat. Karena sesungguhnya zakat itu adalah hak harta kekayaan. Demi Allah jika mereka menolak memberikan seekor hewan kepadaku, yang pernah mereka berikan kepada Rasulullah saw., pasti akan aku perangi karena penolakannya itu.” (Al-jama’ah, kecuali Ibnu Majah)
Tujuan dan Pengaruh Zakat
Zakat adalah salah satu ibadah terpenting dalam Islam. Al-Qur’an menyebutkannya dalam dua puluh delapan ayat. Zakat dalam Islam sangat berbeda dengan sistem zakat di manapun. Pada saat pajak hanya bertujuan pada pengumpulan dana untuk menggerakkan proyek dan policy Negara, kita dapati zakat dilakukan dengan sasaran yang bermacam-macam, di sudut kehidupan yang membentang dari pribadi sampai masyarakat.
Pertama kali zakat merupakan ibadah seorang muslim yang dilakukan untuk menggapai ridha Allah, dengan niat yang ikhlas agar diterima. Dengan itu, maka terealisasi tujuan utama keberadaan manusia di muka bumi ini, yaitu beribadah kepada Allah. “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (Adz Dzariyat: 56). Dengan menunaikan zakat akan terelisasi juga tujuan-tujuan berikutnya, yaitu:
a. Berkaitan dengan Muzakki
Zakat membersihkan muzakki dari penyakit pelit, dan membebaskannya dari penyembahan harta. Keduanya adalah penyakit jiwa yang sangat berbahaya, yang membuat manusia jatuh dan celaka. “Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Al Hasyr: 9). Rasulullah saw. bersabda, “Celaka hamba dirham, celaka hamba pakaian dagangan.” (Bukhari)
Zakat adalah latihan berinfaq fii sabilillah. Dan Allah swt. menyebutkan infaq fii sabilillah sebagai sifat wajib orang muttaqin dalam lapang maupun sempit dan menyertakannya sebagai sifat terpenting. Menyertakannya dengan iman kepada yang ghaib, istighfar di waktu fajar, sabar, benar, taat. Seseorang tidak akan pernah berinfak secara luas di jalan Allah kecuali setelah terbiasa membayar zakat, yang merupakan batas wajib minimal yang harus diinfakkan.
Zakat adalah aktualisasi syukuri nikmat yang Allah berikan, terapi hati dan membersihkannya dari cinta dunia. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (At-Taubah: 103). Dan sesungguhnya zakat adalah mekanisme membersihkan dan memperbanyak harta itu sendiri. “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (Saba’: 39)
b. Berkaitan dengan Penerima
Zakat akan membebaskan penerimanya dari tekanan kebutuhan, baik materi (seperti makan, pakaian, dan papan), kebutuhan psikis (seperti pernikahan), atau kebutuhan maknawiyah fikriyah (seperti buku-buku ilmiah). Karena zakat didistribusikan dalam semua kebutuhan di atas. Dengan itu, seorang fakir akan dapat mengikuti kewajiban sosialnya. Ia akan merasa sebagai anggota masyarakat yang utuh karena tidak menghabiskan seluruh waktunya hanya untuk berusaha memperoleh sesuap makanan guna penyambung hidup.
Zakat membersihkan jiwa penerimanya dari penyakit hasad (iri) dan benci. Karena orang miskin yang sangat membutuhkan itu ketika melihat orang di sekitarnya hidup dengan mewah dan berlebih, tetapi tidak mengulurkan bantuannya, akan sakit hati (iri, dendam, dan benci) kepada orang kaya dan bahkan kepada masyarakat secara umum. Hal ini akan memutuskan tali persaudaraan, menghilangkan rasa cinta, dan mencabik-cabik kesatuan sosial.
Sesungguhnya iri dan benci adalah penyakit yang melukai jiwa dan fisik, serta menyebabkan banyak penyakit seperti infeksi usus besar dan tekanan darah. Yang namanya penyakit, tentu akan menggerogoti eksistensi masyarakat secara keseluruhan. Karena itu Rasulullah saw. memperingatkan, “Telah menjalar di tengah-tengah kalian penyakit umat sebelum kalian, yaitu iri dan benci. Kebencian adalah pisau penyukur. Aku tidak mengatakan penyukur rambut, tetapi pencukur agama.” (Al-Bazzar dan Baihaqi)
Pengaruh Zakat Bagi Masyarakat
Di antara kelebihan zakat dalam Islam adalah ibadah fardiyah (individual) sekaligus sosial. Sebagai sebuah sistem, pengelolaan zakat membutuhkan karyawan yang mengambilnya dari para orang kaya dan membagikannya kepada yang berhak. Mereka ini akan bekerja dan memperoleh imbalan dari pekerjaannya. Zakat sebagai sebuah tatanan sosial dalam Islam yang memiliki manfaat banyak sekali, di antaranya:
Zakat adalah hukum pertama yang menjamin hak sosial secara utuh dan menyeluruh. Imam Az-Zuhriy menulis tentang zakat kepada Umar bin Abdul Aziz: Bahwa di sana terdapat bagian bagi orang-orang yang terkena bencana, sakit, orang-orang miskin yang tidak mampu berusaha di muka bumi, orang-orang miskin yang meminta-minta, bagi muslim yang dipenjara sedang mereka tidak punya keluarga, bagian bagi orang miskin yang datang ke masjid tidak memiliki gaji dan pendapatan, tidak meminta-minta, ada bagian bagi orang yang mengalami kefakiran dan berhutang, bagian untuk para musafir yang tidak memiliki tempat menginap dan keluarga yang menampungnya.
Zakat berperan penting dalam menggerakkan ekonomi. Karena seorang muslim yang menyimpan harta, berkewajiban mengeluarkan zakatnya minimal 2,5% setiap tahun. Hal ini akan mendorongnya untuk bersemangat mengusahakannya agar zakat itu bisa dikeluarkan dari labanya. Inilah yang membuat uang itu keluar dari simpanan dan berputar dalam sektor riil. Ekonomi bergerak dan masyarakat akan memperoleh keuntangan dari putaran itu.
Zakat memperkecil kesenjangan. Islam mengakui adanya perbedaan rezeki sebagai akibat dari perbedaan kemampuan, keahlian, dan potensi. Pada saat bersamaan Islam menolak kelas sosial timpang, satu sisi hidup penuh kenikmatan dan sisi lain dalam kemelaratan. Islam menghendaki orang-orang miskin juga berkesempatan menikmati kesenangannya orang kaya, memberinya apa yang dapat menutup hajatnya. Dan zakat adalah satu dari banyak sarana yang dipergunakan Islam untuk menggapai tujuan di atas.
Zakat berperan besar dalam menghapus peminta-minta, dan mendoroang perbaikan antara sesama. Maka ketika untuk membangun hubungan baik itu memerlukan dana, zakat dapat menjadi salah satu sumbernya.
Zakat dapat menjadi alternatif asuransi. Asuransi adalah mengambil sedikit dari orang kaya kemudian memberikan lebih banyak lagi kepada orang kaya. Sedang zakat mengambil dari orang kaya untuk diberikan kepada fuqara yang terkena musibah.
Zakat memberanikan para pemuda untuk menikah, lewat bantuan biaya pernikahannya. Para ulama menetapkan bahwa orang yang tidak mampu menikah karena kemiskinannya diberikan dari zakat yang membuatnya berani menikah.
Sumber: http://www.dakwatuna.com/2008/09/08/923/zakat-definisi-dan-tujuannya/#ixzz4ZMYnr0vs
Follow us: @dakwatuna on Twitter | dakwatunacom on Facebook
Leave a Reply