Pengertian Zakat Penghasilan dan Cara Menghitungnya

5/5 - (1 vote)

Pengertian Zakat Penghasilan dan Cara Menghitungnya– Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan?

Seseorang dikatakan sudah wajib

menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2021, bahwa;

Nishab zakat pendapatan/ penghasilan

pada tahun 2021 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.738.415,- (Tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh delapan empat ratus lima belas rupiah) per tahun atau Rp6.644.868,- (Enam juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) per bulan.

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut

Read More  Pengertian Zakat, Sejarah, Tujuan dan Hukum

Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

Nishab Zakat Penghasilan 85 gram emas
Kadar Zakat Penghasilan 2,5%
Haul 1 tahun.

Cara menghitung Zakat Penghasilan

2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Contoh:
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.738.415,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.

Tunaikan zakat penghasilan Anda melalui BAZNAS Kabupaten Kampar dengan cara transfer via rekening:

BANK RIAU KEPRI
820-21-57082
A.N ZAKAT BAZNAS KAB. KAMPAR

BANK MANDIRI SYARI’AH
7051459371
A.N ZAKAT BAZNAS KAB. KAMPAR

BANK MUAMALAT
2270006478
A.N BAZNAS KAB. KAMPAR (ZAKAT)

(Sumber: Al Qur’an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2021, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*