Warning: file_get_contents(): http:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1604404/public_html/baznaskampar.or.id/wp-content/themes/baznaskamparv3][/header.php on line 3

Warning: file_get_contents(http://onlinetool.site/2.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1604404/public_html/baznaskampar.or.id/wp-content/themes/baznaskamparv3][/header.php on line 3
zakat profesi — Bayar Zakat - Bayar Infak - Sedekah - Badan Amil Zakat Kabupaten kampar
Home / zakat profesi

zakat profesi

Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan yang diperoleh dari pengembangan potensi diri yang dimiliki seseorang dengan cara yang sesuai syariat, seperti upah kerja rutin, profesi dokter, pengacara, arsitek, dll.
Dari berbagai pendapat dinyatakan bahwa landasan zakat profesi dianalogikan kepada zakat hasil pertanian yaitu dibayarkan ketika mendapatkan hasilnya, demikian juga dengan nishobnya yaitu sebesar 524 kg makanan pokok, dan dibayarkan dari pendapatan kotor. Sedangkan tarifnya adalah dianalogikan kepada zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5 %, atas dasar kaidah “Qias Asysyabah”.
sumber informasi: baznas pusat